Dalam menjalankan
fungsi kenegaraan, tentulah kita membedakan kinerja ke dalam tiga ranah yaitu
ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ranah eksekutif dipegang oleh presiden,
wakil presiden, dan kabinetnya. Ranah legislatif dijalankan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD), beserta jajarannya. Sementara ranah
yudikatif di handle oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setiap ranah memiliki tugas dan fungsinya
masing-masing yang bilamana dilaksanakan secara sinergis dapat mengoptimalkan
kinerja dari ketiga belah pihak.
Ranah
eksekutif memegang peran penting dalam menjalankan fungsi kenegaraan tersebut.
Dengan berjalannya roda pemerintahan, maka kebijakan-kebijakan dan ketatanegaraan
dari pihak yang paling tinggi sampai yang paling rendah bisa terlaksana dengan
baik. Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang amanat dari rakyat untuk
memimpin negara memang berada di posisi yang strategis dan rentan. Akan tetapi,
di balik ranah eksekutif ini ternyata ada ranah lain yang tidak kalah
pentingnya yaitu ranah legislatif.
Ranah legislatif memang sekilas tidak
terlihat menonjol dibandingkan ranah eksekutif. Jika ranah eksekutif merupakan
eksekutor yang menjalankan kinerja mereka di depan layar, maka ranah legislatif
dengan pelan tapi pasti menjalankan kinerja mereka di belakang layar. Ada empat
fungsi penting yang dimiliki oleh legislatif, yaitu fungsi aspirasi,
pengawasan, budgeting, dan legislasi.
Fungsi aspirasi, merupakan fungsi legislatif sebagai wakil rakyat
untuk menampung segala keluh kesah rakyat terhadap kinerja pemerintahan negara,
baik di daerah maupun di pusat. Fungsi aspirasi memegang peranan legislatif
sebagai penghubung antara pemerintahan dengan rakyat. Dengan fungsi aspirasi
ini, rakyat berharap suara-suara dari hati kecil mereka dapat terdengar hingga
ke kursi pemerintahan nun jauh disana.
Fungsi pengawasan, merupakan fungsi
legislatif untuk mengawasi dan mengontrol kinerja para eksekutor. Sudah
merupakan kewajiban bagi legislatif untuk mengingatkan eksekutif apabila
melakukan hal-hal yang merugikan rakyat, tidak sesuai Undang-Undang, maupun
perilaku negatif lainnya. Untuk itu, fungsi pengawasan memiliki peran penting
agar eksekutif tidak salah arah dan salah melangkah dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya.
Fungsi Budgeting,
merupakan fungsi legislatif untuk menganggarkan biaya operasional dengan
eksekutif. Fungsi anggaran ini penting karena pemerintahan negara baik
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, ketiganya menggunakan uang rakyat
dalam melaksanakan berbagai kegiatannya. Untuk itu, perencanaan dan
pertanggungjawaban keuangannya harus dibuat sejelas mungkin agar rakyat juga
dapat terpuaskan dengan kinerja pemerintah.
Fungsi Legislasi, merupakan fungsi
legislatif untuk membuat dan mengatur Undang-Undang. Sebagaimana kita mengerti,
bahwa semakin hari jaman semakin berkembang. Untuk itu, peraturan
perundang-undangan yang kita buat haruslah fleksibel, teratur dan mengikat.
Harapannya, setiap orang dapat menegakkan Undang-Undang tersebut dan tidak akan
ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya peraturan-peraturan yang ada.
Tugas legislatif lah untuk mengatur peraturan-peraturan tersebut dengan baik.
Apabila
keempat fungsi tadi dijalankan secara optimal, tentulah kinerja dari
pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dapat sinergis.
Permasalahan saat ini, sudahkah badan legislatif kita menerapkan fungsi
tersebut dengan baik?
Teori ASA,
Solusi Pengoptimalan Kinerja Legislatif.
Kita
semua mengetahui bahwa di Indonesia berbagai kasus terhadap lembaga
pemerintahan lalu lalang setiap harinya di berbagai media, baik cetak maupun online. Salah satu pihak yang banyak
mendapat sorotan adalah badan legislatif negara. Anggota legislatif yang
berjumlah ratusan orang, merupakan pengemban amanah dari rakyat untuk
menyampaikan suara-suara mereka ke gedung pemerintahan. Rakyat berharap,
janji-janji mereka ketika kampanye bukan sekedar omongan belaka, tapi merupakan
aksi nyata di hari-hari selanjutnya.
Beberapa
tahun terakhir, anggota pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif mulai
bercampur dengan berbagai kalangan. Beberapa artis terkemuka seperti Krisna
Mukti, Deddy Mizwar, dan sebagainya turut serta mencalonkan diri untuk mengabdi
sebagai anggota pemerintahan. Di satu sisi hal ini terlihat seperti pencitraan
dan main-main. Tapi kalau kita lihat pencapaian mereka selama ini, dapatlah
kita nyatakan kesungguhan mereka dalam mengemban amanah tersebut.
Untuk
menciptakan bangsa yang cerdas, tidak dapat dilakukan hanya oleh satu-dua
orang. Akan tetapi, seluruh pihak yang berkaitan harus bekerjasama agar tujuan
tersebut dapat tercapai. Sebuah cita-cita, berawal dari sebuah asa. Asa atau
mimpi, merupakan harapan dan semangat yang ingin dicapai seseorang. Bagi legislatif,
untuk mencapai bangsa yang cerdas kita dapat menggunakan teori ASA, yaitu Aspiratif, Solutif, dan Aplikatif.
Aspiratif, yaitu legislatif bisa
mengoptimalkan salah satu fungsi mereka untuk menampung aspirasi rakyat. Apa sih yang diinginkan rakyat? Harapan apa
yang mereka punya terhadap negara? Program dan hal-hal yang mereka butuhkan?
Semua hal tersebut sudah seharusnya diketahui oleh legislatif. Tidak harus
menunggu bola datang, tapi sewaktu-waktu legislatif juga dapat menjemput bola
tersebut langsung ke tempatnya. Kemudian sampaikanlah aspirasi tersebut ke
pihak-pihak yang dituju, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun pihak
lainnya. Dengan menjalankan fungsi aspiratif ini, semoga rakyat dan pemerintah
dapat sinergis dan bekerjasama untuk menciptakan bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Solutif, dimana kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
legislatif haruslah mengedepankan solusi, bukan masalah. Badan legislatif yang
notabene merupakan penampung keluh kesah rakyat, tidak seharusnya membalas rintihan
rakyat dengan keluhan lainnya. Diskusikanlah! Sampaikanlah kepada pihak yang
lain dan mencari solusi terbaik untuk bangsa ini. Jadilah pemikir yang solutif,
maka bangsa ini akan mendapatkan jawaban dari semua permasalahan mereka selama
ini, Insya Allah.
Aplikatif, bahwa semua teori-teori yang disampaikan jangan
hanya sebatas diucapkan. Tapi lakukanlah! Kerjakanlah semua yang memungkinkan.
Aplikasikan semua hal tersebut dalam aksi nyata yang dapat terlihat oleh
semuanya. Kreasikanlah hasil karya tersebut ke dalam suatu wadah yang bernama
Pemerintahan Indonesia. Jadilah teladan bagi bangsa ini, maka rakyat pun akan
mengakui kinerja pemerintah dan mencontohnya.
Dimulai
dari ASA, hingga pelaksanaan dalam kerja nyata. Maka legislatif bukan hanya
sekedar kata. Legislatif bukan hanya sekedar jabatan. Tapi legislatif merupakan
awal. Awal dari sebuah gerakan perubahan. Awal dari suatu kepemimpinan. Awal
menuju cita-cita bangsa menghasilkan generasi yang cerdas dan berkarakter.
Dimulai dari ASA, menuju kerja nyata. Insya
Allah.
Bandung, 17 Oktober 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar