Pelajaran 15 : Berhias Diri Dengan Akhlak Yang Disyariatkan Kepada Setiap Muslim
Diantaranya :
1. Jujur
2. Amanah
3. Menjaga Kesucian
4. Malu
5. Berani
6. Dermawan
7. Menepati Janji
8. Menjauhi seluruh yang diharamkan oleh Allah
9. Berlaku baik dengan tetangga
10. Membantu orang-orang yang memerlukan bantuan sesuai dengan kemampuan
11. Da akhlak-akhlak lainnya yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai akhlak yang disyariatkan
Pelajaran 16 : Beradab Dengan Adab-Adab Yang Islami
Diataranya :
1. Mengucapkan salam
2. Berseri-seri
3. Makan dan minum dengan tangan kanan
4. Membaca basmalah (Bismillah) ketika memulai dan membaca hamdalah (Alhamdulillah) ketika selesai.
5. Mengucapkan hamdalah (Alhamdulillah) setelah bersin
6. Menjawab orang bersin jika ia mengucapkan "Alhamdulillah"
7. Menjenguk orang sakit
8. Mengikuti sholat jenazah dan pemakamannya
9. Dan adab-adab lainnya yang disyariatkan ketika masuk dan keluar masjid, masuk dan keluar rumah, ktika bepergian, adab dengan kedua orangtua, dengan para kerabat, tetangga, orang-orang yang lebih tua, orang-orang yang lebih muda, mengucapkan selamat kepada orang yang mendapat kelahiran anak, mendoakan agar mendapatkan berkah bagi orang yang menikah, berduka cita terhadap orang yang tertimpa musibah, disaat berpakaian, membuka pakaian dan memakai alas kaki.
Pelajaran 17 : Waspada Terhadap Syirik Dan Maksiat
Diantaranya syirik dan maksiat tersebut adalah :
Tujuh macam (dosa besar) yang membinasakan, yaitu : syirik kepada Allah, Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh berbuat zina kepada wanita mukminah yang suci).
Durhaka terhadap kedua orangtua, memutuskan hubungan silaturrahmi, bersaksi palsu, bersumpah dusta, menyakiti tetangga, mendzolimi sesama manusia dalam hal darah, harta dan kehormatan, juga minum-minuman yang memabukkan, berjudi, ghibah (menggunjung aib orang lain), mengadu domba, dan dosa-dosa lainnya yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya.
Pelajaran 18 : Menyiapkan Jenazah, Menyolati dan Memakamkannya
Berikut penjelasan rincinya :
Pertama : Disyariatkan bagi orang yang sedang sekarat untuk ditalqini (dituntun untuk membaca) : La Ilaha Illallah". Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : "Talqinilah orang-orang yang (akan) mati (untuk membaca) La Illaha Illallah". (H.R. Muslim dalam shahihnya). Yang dimaksud dengan kata "mautakum" dalam hadits ini adalah orang-orang yang sedang dalam keadaan sekarat, yaitu orang-orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.
Kedua : Jika telah diyakini kematian seseorang, maka kedua matanya dipejamkan, dagunya dirapatkan, berdasarkan adanya sunnah dalam hal ini.
Ketiga : Wajib hukumnya memandikan mayit muslim, kecuali jika ia syahid mati dalam peperangan, maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, tetapi langsung dimakamkan dengan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan tidak menshalati orang-orang yang wafat dalam peperangan uhud.
Keempat : Tata cara memandikan mayit: Aurat mayit itu ditutup, kemudian ditinggikan (tempatnya). Tekan perutnya dengan perlahan-lahan. Orang yang memandikan mayit hendaklah membalut telapak tangannya dengan sepotong kain atau sejenisnya, lalu mensucikan mayit itu dari najisnya dengan sepotong kain tersebut. Lalu membasuh anggota wudhu'nya, sebagaimana ia wudhu' untuk shalat. Kemudian membasuh kepala dan janggutnya dengan air yang dicampur dengan daun sidr (bidara) atau sejenisnya. Setelah itu membasuh bagian kanannya, lalu bagian kirinya. Ulangi basuhan itu dua sampai tiga kali. Pada setiap basuhan hendaklah menekan perutnya. Bila najis yang keluar, maka hendaklah ditutup dengan kapas atau sejenisnya, jika tidak berhenti maka ditutup dengan tanah yang panas atau dengan peralatan kedokteran modern seperti plester atau sejenisnya.
*Setelah itu diulangi wudhu'nya. Bila ia belum bersih dengan tiga kali basuhan, maka ditambah lagi sampai lima kali, atau tujuh kali. Kemudian badannya dikeringkan dengan kain dan hendaknya diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya beserta anggota sujudnya. Apabila seluruh badannya diberi minyak wangi, maka hal itu lebih baik lagi. Setelah itu kain kafannya diasapi dengan bukhur (asap kayu-kayu wangi). Apabila kumis dan kukunya panjang, hendaklah dipotong, namun jika dibiarkan juga tidak apa-apa. Rambut tidak perlu disisir, rambut di bagian bawah perut juga tidak perlu dicukur, juga tidak perlu dikhitan. Karena tidak ada dalil dalam hal ini. Dan mayit perempuan, rambutnya diikat menjadi tiga dan diulurkan kebelakang.
Kelima : Mengkafani Mayat : Jenazah laki-laki yang terbaik baginya adalah dikafani dengan tiga lapis kain putih yang tidak terdiri dari kemeja dan sorban. Sebagaimana yang dilakukan terhadap jenazah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau dimasukkan kedalamnya. Jika jenazah dikafani dengan kemeja dan sarung, kemudian dibalut dengan kain sekali saja, maka hal itu boleh. Jenzah wanita dikafani dengan lima kain : Pakaian, kerudung, sarung dan dibalut dengan kain dua lapis.
Yang wajib pada kafan seluruh mayit adalah satu kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Akan tetapi apabila mayit itu wafat dalam keadaan berihram (sedang memakai pakaian Ihram), maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (bidara), lalu dikafani dengan kain ihamnya, sarung, selendangnya atau lainnya. Muka dan kepalanya tidak ditutup, tidak pula diberi minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam hadits shahih. Apabila mayit itu wanita yang sedang ihram, maka ia dikafani sebagaimana mayit wanita lainnya, tetapi ia tidak diberi minyak wangi dan tidak ditutup mukanya dengan cadar, kedua tangannya juga tidak ditutup dengan sarung tangan. Muka dan tangannya ditutup dengan kain kafan, seperti penjelasan tata cara mengafani mayit wanita di atas.
Jenazah anak lakilaki dikafani dengan satu lapis sampai tiga lapis kain. Dan jenazah anak perempuan dikafani dengan satu pakaian dan dua lapis kain.
Keenam : Bagi mayit laki-laki, yang paling berhak memandikan, menshalati dan menguburnya adalah orang yang telah menerima wasiat untuk itu, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian yang terdekat dan terdekat dari kerabatnya yang pria.
Bagi mayit wanita, yang paling berhak memandikannya adalah wanita yang menerima wasiat untuk itu, kemudian ibunya, lalu neneknya, kemudian yang terdekat dan terdekat dari kerabatnya yang wanita. Dan bagi suami isteri, yang paing memandikannya adalah pasangannya. Karena Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu dimandikan oleh isterinya, Begitu juga Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu memandikan jenazah isteri beliau Fatimah Radhiyallahu 'anha.
Ketujuh : Tata Cara Shalat Jenazah : Yaitu dengan melakukan takbir empat kali. Setelah takbir pertama membaca surat Al-Fatihah, jika ia membaca surat pendek, satu atau dua ayat setelah (Al-Fatihah), maka hal itu baik, berdasarkan hadits shahih yang menjelaskan hal itu, yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
Kemudian takbir kedua, lalu membaca shalawat atas Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sebagaimana shalawat dalam tasyahud.
Kemudia takbir ketiga, lalu membaca doa :
"Ya llah, ampunilah kami yang masih hidup dan orang yang telah mati dari kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir, anak-anak kecil kami dan orang-orang dewasa kami, kaum laki-laki dan perempuan kami. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia diatas Islam. Dan siapa yang Engkau wafatkan dari kami, wafatkanlah ia diatas iman. Ya Allah, ampunilah ia, rahmati ia, peliharalah ia, maafkanlah ia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan tempat masuknya, basuhlah ia dengan air es dan salju, sucikanlah ia dari dosa-dosa, seperti kain putih yang disucikan dari kotoran, gantikan tempat tinggalnya dengan tempat tinggal yang lebih baik dari sebelumnya, gantikan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dari sebelumnya. Masukkanlah ia kedalam surga, lindungilah ia dari siksa kubur dan neraka. Lapangkanlah ia didalam kuburnya dan berilah cahaya kepadanya didalamnya. Ya Allah, janganlah Engkau menahan pahalanya untuk kami dan janganlah Engkau menyesatkan kami sepeninggalnya."
Setelah itu takbir keempat, kemudian salam satu kali kekanan. Dan disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir.
*Jika jenazahnya wanita, maka doanya : "Allahummaghfirlahaa... dan seterusnya" (dengan merubah kata ganti orang ketiganya). Jika jenazahnya dua orang, maka doanya : "Allahummaghfir lahumaa... Dan seterusnya." (degan merubah kata ganti orang ketiganya). Jika jenazahnya lebih dari dua orang, maka doanya : "Allahummafir lahum... dan seterusnya" (dengan merubah kata ganti orang ketiganya).
*Jika jenazahnya anak-anak, maka sebagai ganti doa mohon ampunan di atas, dirubah dengan doa berikut :
"Ya Allah, jadikanlah ia sebagai pahala yang mendahului dan tabungan bagi kedua orangtuanya, serta pemberi syafaat yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orangtuanya dan besarkanlah dengannya balasan keduanya, sertakan ia bersama orang-orang yang shalih yang terdahulu dari orang-orang mukmn, jadikanlah ia dalam tanggungan Ibrahim 'alaihisalam dan lindungilah ia dengan rahmat-Mu dari adzab neraka jahim.
*Sunnahnya, imam berdiri lurus dengan kepala jenazah pria dan lurus dengan bagian tengah jenazah wanita. Dan jika jenazanya banyak, maka yang terdekat dengan imam adalah jenazah pria dan yang terdekat kearah kiblat adalah jenazah wanita. Jika diantarajenazah-jenazah itu ada jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki dikedepankan (lebih dekat dengan imam) daripada jenazah wanita,kemudian jenazah wanita, lalu jenazah anak-anak perempuan. Kepala anak laki-laki lurus dengan kepala jenazah pria.Jenazah anak perempuan lurus dengan kepala jenazah wanita dewasa. Seluruh ma'mum berdiri di belakang imam, kecuali jika ada seorang ma'mum yang tidak mendapat tempat di belakang imam, maka ia berdiri disebelah kanan imam.
Kedelapan : Tata cara memakamkan jenazah : Yang disyariatkan adalah menggali kuburan dengan kedalaman sampai setengah tinggi laki-laki. Hendaknya dibuat didalamnya liang lahad di arah kiblat, dan jenazah diletakkan dalam liang lahad tersebut dengan (posisi miring) bertumpu pada sisi kanan badannya. Lalu ikatan kafan dilepas, tidak diambil tapi dibiarkan begitu saja. Wajahnya tidak perlu dibuka baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan. Kemudian diberi batu bata yang diberdirikan, dan celah-celahnya dieri adonan tanah, supaya kuat dan bisa menghalangi jenazah agar tidak kejatuhan tanah. Bila sulit mendapatkan batu bata, bisa diganti dengan yang lain seperti papan, batu atau kayu yang dapat menghalangi masuknya tanah. Kemudian baru ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu membaca doa : "Dengan nama Allah dan sesuai dengan agama (ajaran) Rasulullah".
Selanjutnya, kuburan ditinggikan sejengkal dari tanah, dan diberi kerikil diatasnya jika memungkinkan, lalu disiram dengan air. Dan disyariatkan bagi orang-orang yang mengantarkannya untuk berdiri di sisi kuburan dan berdoa untuk si mayit, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam apabila sudah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri disampingnya dan berkata : "Mohonlah ampun kepada Allah untuk saudara kalian,dan mintalah untuknya ketetapan, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya".
Kesembilan : Dan disyariatkan bagi mereka yang belum sempat menshalatkan mayit agar menshalatkannya setelah dikuburkan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengerjakannya. Dengan catatan, bahwa hal itu dilakukan dalam jangka waktu satu bulan atau kurang dari waktu dikuburkan. Jika sudah lewat satu bulan, maka tidak disyariatkan lagi shalat diatas kuburan, karena tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melakukan shalat diatas kuburan setelah satu bulan dari waktu mayit dikuburkan.
Kesepuluh : Tidak diperbolehkan bagi keluarga jenazah membuat makan untuk orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jarir Bin Abdillah Al-Bajali Radhiyallahu 'anhu : "Dulu kami menganggap berkumpulnya (orang-orang) di tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman, adalah termasuk niyahah (ratapan yang diharamkan)". (H.R. Imam Ahmaddengan sanad yang baik). Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang tertimpa musibah tersebut atau tamu-tamu mereka maka tidak apa-apa. Bahkan dianjurkan agar para kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Karena ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendengar kabar kematian Ja'far bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu di Syam, beliau meminta keluarga beliau untuk membuat makanan, yang akan diberikan kepada keluarga Ja'far bin Abi Thalib. Beliau bersabda : "Sesungguhnya mereka telah ditimpa suatu (musibah) yang telah menyibukkan mereka".
*Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga dan yang lainnya untuk makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka. Dan menurut sebatas pengetahuan kami tentang hukum syar'i, tidak ada batasan waktu tertentu dalam hal ini.
Kesebelas : Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari,kecuali berkabung atas kematian suaminya. Saat iu dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari, kecuali kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan. Hal itu berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang hal ini. Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh berkabung atas kematian seorang kerabat dan lainnya.
Keduabelas : Disyariatkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur dari waktu ke waktu, untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal, memohonkan rahmat untuk mereka, serta untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada setelah itu. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Ziarahilah kubur itu, karena sesungguhnya dia akan mengingatkan kaliantentang alam akhirat". (H.R. Imam Muslim dalam Shahihnya)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga mengajarkan kepada para sahabat beliau Radhiyallahu 'anhum apabila mereka berziarah kubur untuk mengucapkan :
"Keselamatan untuk kalian wahai ahli kubur dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan kami dan untuk kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mati lebih dahulu dari kami dan juga orang-orang yang akan mati belakangan".
Adapun kaum wanita, maka dia tidak boleh melakukan ziarah kubur, karena Rasulullah Shallallahu 'ALaihi wa Sallam melaknat kaum wanita yang menziarahi kubur. Alasannya adalah karena dikhawatirkan terjadi fitnah dan tidak mampu menahan sabar. Begitu juga mereka tidak boleh ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga melarang hal tersebut. Adapun sholat jenazah baik di masjid maupun di tempat lain, dibolehkan untuk pria dan wanita semuanya.
Inilah yang mampu kami susun. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, kepada segenap keluarga dan para sahabatnya.
=======================================================================
Pesan gue:
Yak, mungkin sekian yang bisa gue berikan, sepatah dua patah kata yang bisa gue sampaikan adalah :
1. Ternyata menulis itu capek juga ya! (Iya, dari awal mpe akhir tulisan ini gue ketik semua, kecuali bahasa Arabnya yang gue copas dari web dan sumber lainnya).
2. Ketika gue mencari beberapa sumber buat ayat-ayat Al-Qur'an maupun bacaannya, ternyata gue menemukan versi e-book untuk buku "Beberapa Pelajaran Penting Untuk Segenap Umat" -,-"
Bagi yang pengen ngedownloadnya mungkin bisa disini.
3. Dari mengetik postingan ini gue bisa belajar banyak.. Dari pentingnya arti sebuah kesabaran. tetap istiqamah, dan jelas beberapa ilmu yang ada di dalam tulisan ini insya Allah sedikit banyak udah gue serap.. Salah satunya yaitu tentang rukun shalat, ketika dimana dari kebanyakan kita masih banyak salah kaprah tentang shalat. Bahwa shalat kita kebanyakan terburu-buru seperti dikejar truk, bahkan bacaannya komat-kamit kayak baca mantra. Entah tajwidnya gimana itu.. Padahal kita tahu bahwa kalo salah pelafalan maka artinya juga akan berbeda jauh. Hal ini sangat berlawanan dengan rukun shalat ke 9 yaitu Tu'maninah atau Tenang pada seluruh gerakan.
Masih banyak hukum-hukum Islam yang harus kita pelajari, dari mulai yang wajib sampai yang sunnah. Semoga saja sebelum ajal menjemput kita, sebelum nafas berhembus untuk yang terakhir kali, kita masih bisa memperbaiki diri ini hingga lebih baik lagi dari sebelumnya. Menjauhi segala jenis maksiat, dan juga menjalankan segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.. Amin ya rabbal alamin
wallahu a'lam bissahawab
<<< To The Part 1 << To The Part 2
Diantaranya :
1. Jujur
2. Amanah
3. Menjaga Kesucian
4. Malu
5. Berani
6. Dermawan
7. Menepati Janji
8. Menjauhi seluruh yang diharamkan oleh Allah
9. Berlaku baik dengan tetangga
10. Membantu orang-orang yang memerlukan bantuan sesuai dengan kemampuan
11. Da akhlak-akhlak lainnya yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai akhlak yang disyariatkan
Pelajaran 16 : Beradab Dengan Adab-Adab Yang Islami
Diataranya :
1. Mengucapkan salam
2. Berseri-seri
3. Makan dan minum dengan tangan kanan
4. Membaca basmalah (Bismillah) ketika memulai dan membaca hamdalah (Alhamdulillah) ketika selesai.
5. Mengucapkan hamdalah (Alhamdulillah) setelah bersin
6. Menjawab orang bersin jika ia mengucapkan "Alhamdulillah"
7. Menjenguk orang sakit
8. Mengikuti sholat jenazah dan pemakamannya
9. Dan adab-adab lainnya yang disyariatkan ketika masuk dan keluar masjid, masuk dan keluar rumah, ktika bepergian, adab dengan kedua orangtua, dengan para kerabat, tetangga, orang-orang yang lebih tua, orang-orang yang lebih muda, mengucapkan selamat kepada orang yang mendapat kelahiran anak, mendoakan agar mendapatkan berkah bagi orang yang menikah, berduka cita terhadap orang yang tertimpa musibah, disaat berpakaian, membuka pakaian dan memakai alas kaki.
Pelajaran 17 : Waspada Terhadap Syirik Dan Maksiat
Diantaranya syirik dan maksiat tersebut adalah :
Tujuh macam (dosa besar) yang membinasakan, yaitu : syirik kepada Allah, Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh berbuat zina kepada wanita mukminah yang suci).
Durhaka terhadap kedua orangtua, memutuskan hubungan silaturrahmi, bersaksi palsu, bersumpah dusta, menyakiti tetangga, mendzolimi sesama manusia dalam hal darah, harta dan kehormatan, juga minum-minuman yang memabukkan, berjudi, ghibah (menggunjung aib orang lain), mengadu domba, dan dosa-dosa lainnya yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya.
Pelajaran 18 : Menyiapkan Jenazah, Menyolati dan Memakamkannya
Berikut penjelasan rincinya :
Pertama : Disyariatkan bagi orang yang sedang sekarat untuk ditalqini (dituntun untuk membaca) : La Ilaha Illallah". Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : "Talqinilah orang-orang yang (akan) mati (untuk membaca) La Illaha Illallah". (H.R. Muslim dalam shahihnya). Yang dimaksud dengan kata "mautakum" dalam hadits ini adalah orang-orang yang sedang dalam keadaan sekarat, yaitu orang-orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.
Kedua : Jika telah diyakini kematian seseorang, maka kedua matanya dipejamkan, dagunya dirapatkan, berdasarkan adanya sunnah dalam hal ini.
Ketiga : Wajib hukumnya memandikan mayit muslim, kecuali jika ia syahid mati dalam peperangan, maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, tetapi langsung dimakamkan dengan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan tidak menshalati orang-orang yang wafat dalam peperangan uhud.
Keempat : Tata cara memandikan mayit: Aurat mayit itu ditutup, kemudian ditinggikan (tempatnya). Tekan perutnya dengan perlahan-lahan. Orang yang memandikan mayit hendaklah membalut telapak tangannya dengan sepotong kain atau sejenisnya, lalu mensucikan mayit itu dari najisnya dengan sepotong kain tersebut. Lalu membasuh anggota wudhu'nya, sebagaimana ia wudhu' untuk shalat. Kemudian membasuh kepala dan janggutnya dengan air yang dicampur dengan daun sidr (bidara) atau sejenisnya. Setelah itu membasuh bagian kanannya, lalu bagian kirinya. Ulangi basuhan itu dua sampai tiga kali. Pada setiap basuhan hendaklah menekan perutnya. Bila najis yang keluar, maka hendaklah ditutup dengan kapas atau sejenisnya, jika tidak berhenti maka ditutup dengan tanah yang panas atau dengan peralatan kedokteran modern seperti plester atau sejenisnya.
*Setelah itu diulangi wudhu'nya. Bila ia belum bersih dengan tiga kali basuhan, maka ditambah lagi sampai lima kali, atau tujuh kali. Kemudian badannya dikeringkan dengan kain dan hendaknya diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya beserta anggota sujudnya. Apabila seluruh badannya diberi minyak wangi, maka hal itu lebih baik lagi. Setelah itu kain kafannya diasapi dengan bukhur (asap kayu-kayu wangi). Apabila kumis dan kukunya panjang, hendaklah dipotong, namun jika dibiarkan juga tidak apa-apa. Rambut tidak perlu disisir, rambut di bagian bawah perut juga tidak perlu dicukur, juga tidak perlu dikhitan. Karena tidak ada dalil dalam hal ini. Dan mayit perempuan, rambutnya diikat menjadi tiga dan diulurkan kebelakang.
Kelima : Mengkafani Mayat : Jenazah laki-laki yang terbaik baginya adalah dikafani dengan tiga lapis kain putih yang tidak terdiri dari kemeja dan sorban. Sebagaimana yang dilakukan terhadap jenazah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau dimasukkan kedalamnya. Jika jenazah dikafani dengan kemeja dan sarung, kemudian dibalut dengan kain sekali saja, maka hal itu boleh. Jenzah wanita dikafani dengan lima kain : Pakaian, kerudung, sarung dan dibalut dengan kain dua lapis.
Yang wajib pada kafan seluruh mayit adalah satu kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Akan tetapi apabila mayit itu wafat dalam keadaan berihram (sedang memakai pakaian Ihram), maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (bidara), lalu dikafani dengan kain ihamnya, sarung, selendangnya atau lainnya. Muka dan kepalanya tidak ditutup, tidak pula diberi minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasullullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam hadits shahih. Apabila mayit itu wanita yang sedang ihram, maka ia dikafani sebagaimana mayit wanita lainnya, tetapi ia tidak diberi minyak wangi dan tidak ditutup mukanya dengan cadar, kedua tangannya juga tidak ditutup dengan sarung tangan. Muka dan tangannya ditutup dengan kain kafan, seperti penjelasan tata cara mengafani mayit wanita di atas.
Jenazah anak lakilaki dikafani dengan satu lapis sampai tiga lapis kain. Dan jenazah anak perempuan dikafani dengan satu pakaian dan dua lapis kain.
Keenam : Bagi mayit laki-laki, yang paling berhak memandikan, menshalati dan menguburnya adalah orang yang telah menerima wasiat untuk itu, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian yang terdekat dan terdekat dari kerabatnya yang pria.
Bagi mayit wanita, yang paling berhak memandikannya adalah wanita yang menerima wasiat untuk itu, kemudian ibunya, lalu neneknya, kemudian yang terdekat dan terdekat dari kerabatnya yang wanita. Dan bagi suami isteri, yang paing memandikannya adalah pasangannya. Karena Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu dimandikan oleh isterinya, Begitu juga Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu memandikan jenazah isteri beliau Fatimah Radhiyallahu 'anha.
Ketujuh : Tata Cara Shalat Jenazah : Yaitu dengan melakukan takbir empat kali. Setelah takbir pertama membaca surat Al-Fatihah, jika ia membaca surat pendek, satu atau dua ayat setelah (Al-Fatihah), maka hal itu baik, berdasarkan hadits shahih yang menjelaskan hal itu, yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
Kemudian takbir kedua, lalu membaca shalawat atas Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sebagaimana shalawat dalam tasyahud.
Kemudia takbir ketiga, lalu membaca doa :
"Ya llah, ampunilah kami yang masih hidup dan orang yang telah mati dari kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir, anak-anak kecil kami dan orang-orang dewasa kami, kaum laki-laki dan perempuan kami. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia diatas Islam. Dan siapa yang Engkau wafatkan dari kami, wafatkanlah ia diatas iman. Ya Allah, ampunilah ia, rahmati ia, peliharalah ia, maafkanlah ia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan tempat masuknya, basuhlah ia dengan air es dan salju, sucikanlah ia dari dosa-dosa, seperti kain putih yang disucikan dari kotoran, gantikan tempat tinggalnya dengan tempat tinggal yang lebih baik dari sebelumnya, gantikan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dari sebelumnya. Masukkanlah ia kedalam surga, lindungilah ia dari siksa kubur dan neraka. Lapangkanlah ia didalam kuburnya dan berilah cahaya kepadanya didalamnya. Ya Allah, janganlah Engkau menahan pahalanya untuk kami dan janganlah Engkau menyesatkan kami sepeninggalnya."
Setelah itu takbir keempat, kemudian salam satu kali kekanan. Dan disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir.
*Jika jenazahnya wanita, maka doanya : "Allahummaghfirlahaa... dan seterusnya" (dengan merubah kata ganti orang ketiganya). Jika jenazahnya dua orang, maka doanya : "Allahummaghfir lahumaa... Dan seterusnya." (degan merubah kata ganti orang ketiganya). Jika jenazahnya lebih dari dua orang, maka doanya : "Allahummafir lahum... dan seterusnya" (dengan merubah kata ganti orang ketiganya).
*Jika jenazahnya anak-anak, maka sebagai ganti doa mohon ampunan di atas, dirubah dengan doa berikut :
"Ya Allah, jadikanlah ia sebagai pahala yang mendahului dan tabungan bagi kedua orangtuanya, serta pemberi syafaat yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orangtuanya dan besarkanlah dengannya balasan keduanya, sertakan ia bersama orang-orang yang shalih yang terdahulu dari orang-orang mukmn, jadikanlah ia dalam tanggungan Ibrahim 'alaihisalam dan lindungilah ia dengan rahmat-Mu dari adzab neraka jahim.
*Sunnahnya, imam berdiri lurus dengan kepala jenazah pria dan lurus dengan bagian tengah jenazah wanita. Dan jika jenazanya banyak, maka yang terdekat dengan imam adalah jenazah pria dan yang terdekat kearah kiblat adalah jenazah wanita. Jika diantarajenazah-jenazah itu ada jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki dikedepankan (lebih dekat dengan imam) daripada jenazah wanita,kemudian jenazah wanita, lalu jenazah anak-anak perempuan. Kepala anak laki-laki lurus dengan kepala jenazah pria.Jenazah anak perempuan lurus dengan kepala jenazah wanita dewasa. Seluruh ma'mum berdiri di belakang imam, kecuali jika ada seorang ma'mum yang tidak mendapat tempat di belakang imam, maka ia berdiri disebelah kanan imam.
Kedelapan : Tata cara memakamkan jenazah : Yang disyariatkan adalah menggali kuburan dengan kedalaman sampai setengah tinggi laki-laki. Hendaknya dibuat didalamnya liang lahad di arah kiblat, dan jenazah diletakkan dalam liang lahad tersebut dengan (posisi miring) bertumpu pada sisi kanan badannya. Lalu ikatan kafan dilepas, tidak diambil tapi dibiarkan begitu saja. Wajahnya tidak perlu dibuka baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan. Kemudian diberi batu bata yang diberdirikan, dan celah-celahnya dieri adonan tanah, supaya kuat dan bisa menghalangi jenazah agar tidak kejatuhan tanah. Bila sulit mendapatkan batu bata, bisa diganti dengan yang lain seperti papan, batu atau kayu yang dapat menghalangi masuknya tanah. Kemudian baru ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu membaca doa : "Dengan nama Allah dan sesuai dengan agama (ajaran) Rasulullah".
Selanjutnya, kuburan ditinggikan sejengkal dari tanah, dan diberi kerikil diatasnya jika memungkinkan, lalu disiram dengan air. Dan disyariatkan bagi orang-orang yang mengantarkannya untuk berdiri di sisi kuburan dan berdoa untuk si mayit, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam apabila sudah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri disampingnya dan berkata : "Mohonlah ampun kepada Allah untuk saudara kalian,dan mintalah untuknya ketetapan, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya".
Kesembilan : Dan disyariatkan bagi mereka yang belum sempat menshalatkan mayit agar menshalatkannya setelah dikuburkan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengerjakannya. Dengan catatan, bahwa hal itu dilakukan dalam jangka waktu satu bulan atau kurang dari waktu dikuburkan. Jika sudah lewat satu bulan, maka tidak disyariatkan lagi shalat diatas kuburan, karena tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melakukan shalat diatas kuburan setelah satu bulan dari waktu mayit dikuburkan.
Kesepuluh : Tidak diperbolehkan bagi keluarga jenazah membuat makan untuk orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jarir Bin Abdillah Al-Bajali Radhiyallahu 'anhu : "Dulu kami menganggap berkumpulnya (orang-orang) di tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman, adalah termasuk niyahah (ratapan yang diharamkan)". (H.R. Imam Ahmaddengan sanad yang baik). Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang tertimpa musibah tersebut atau tamu-tamu mereka maka tidak apa-apa. Bahkan dianjurkan agar para kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Karena ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendengar kabar kematian Ja'far bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu di Syam, beliau meminta keluarga beliau untuk membuat makanan, yang akan diberikan kepada keluarga Ja'far bin Abi Thalib. Beliau bersabda : "Sesungguhnya mereka telah ditimpa suatu (musibah) yang telah menyibukkan mereka".
*Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga dan yang lainnya untuk makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka. Dan menurut sebatas pengetahuan kami tentang hukum syar'i, tidak ada batasan waktu tertentu dalam hal ini.
Kesebelas : Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari,kecuali berkabung atas kematian suaminya. Saat iu dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari, kecuali kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan. Hal itu berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang hal ini. Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh berkabung atas kematian seorang kerabat dan lainnya.
Keduabelas : Disyariatkan bagi kaum laki-laki untuk berziarah kubur dari waktu ke waktu, untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal, memohonkan rahmat untuk mereka, serta untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada setelah itu. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Ziarahilah kubur itu, karena sesungguhnya dia akan mengingatkan kaliantentang alam akhirat". (H.R. Imam Muslim dalam Shahihnya)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga mengajarkan kepada para sahabat beliau Radhiyallahu 'anhum apabila mereka berziarah kubur untuk mengucapkan :
"Keselamatan untuk kalian wahai ahli kubur dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan kami dan untuk kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mati lebih dahulu dari kami dan juga orang-orang yang akan mati belakangan".
Adapun kaum wanita, maka dia tidak boleh melakukan ziarah kubur, karena Rasulullah Shallallahu 'ALaihi wa Sallam melaknat kaum wanita yang menziarahi kubur. Alasannya adalah karena dikhawatirkan terjadi fitnah dan tidak mampu menahan sabar. Begitu juga mereka tidak boleh ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga melarang hal tersebut. Adapun sholat jenazah baik di masjid maupun di tempat lain, dibolehkan untuk pria dan wanita semuanya.
Inilah yang mampu kami susun. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, kepada segenap keluarga dan para sahabatnya.
=======================================================================
Pesan gue:
Yak, mungkin sekian yang bisa gue berikan, sepatah dua patah kata yang bisa gue sampaikan adalah :
1. Ternyata menulis itu capek juga ya! (Iya, dari awal mpe akhir tulisan ini gue ketik semua, kecuali bahasa Arabnya yang gue copas dari web dan sumber lainnya).
2. Ketika gue mencari beberapa sumber buat ayat-ayat Al-Qur'an maupun bacaannya, ternyata gue menemukan versi e-book untuk buku "Beberapa Pelajaran Penting Untuk Segenap Umat" -,-"
Bagi yang pengen ngedownloadnya mungkin bisa disini.
3. Dari mengetik postingan ini gue bisa belajar banyak.. Dari pentingnya arti sebuah kesabaran. tetap istiqamah, dan jelas beberapa ilmu yang ada di dalam tulisan ini insya Allah sedikit banyak udah gue serap.. Salah satunya yaitu tentang rukun shalat, ketika dimana dari kebanyakan kita masih banyak salah kaprah tentang shalat. Bahwa shalat kita kebanyakan terburu-buru seperti dikejar truk, bahkan bacaannya komat-kamit kayak baca mantra. Entah tajwidnya gimana itu.. Padahal kita tahu bahwa kalo salah pelafalan maka artinya juga akan berbeda jauh. Hal ini sangat berlawanan dengan rukun shalat ke 9 yaitu Tu'maninah atau Tenang pada seluruh gerakan.
Masih banyak hukum-hukum Islam yang harus kita pelajari, dari mulai yang wajib sampai yang sunnah. Semoga saja sebelum ajal menjemput kita, sebelum nafas berhembus untuk yang terakhir kali, kita masih bisa memperbaiki diri ini hingga lebih baik lagi dari sebelumnya. Menjauhi segala jenis maksiat, dan juga menjalankan segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.. Amin ya rabbal alamin
wallahu a'lam bissahawab
<<< To The Part 1 << To The Part 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar